Rabu, 16 April 2014

(Seluk Beluk Sastra) - Yang Perlu Dibongkar Justru Ideologi Yang Menempatkan Sastra Sebagai Seni Tinggi (Katrin Bandel)




Katrin Bandel: ‘Yang Perlu Dibongkar Justru Ideologi Yang Menempatkan Sastra Sebagai Seni Tinggi.’



MENURUT filsuf asal Prancis Alan Badiou, seni adalah adalah salah satu prosedur utama dalam mencapai kebenaran. Sastra, yang merupakan bagian dari seni, tentu saja memiliki kapasitas untuk mengartikulasikan kebenaran. Akan tetapi dalam pengalaman kesusastraan Indonesia, sastra sebagai salah satu disiplin pengetahuan masih terbatas untuk mengembangkan potensinya sebagai artikulator kebenaran. Salah satu penyebab dari situasi ini adalah masih berkutatnya bias-bias ideologi dalam presentasi kesuastraan itu sendiri. Dalam hal inilah kritik sastra menjadi krusial. Kritik sastra yang bukan hanya sekedar untuk estetika sastra itu sendiri, tapi lebih dari itu juga mengenai sastra sebagai artikulasi mereka yang selama ini dikalahkan dalam realitas sosial itu sendiri.

Dalam konteks kritik sastra inilah nama Katrin Bandel penting untuk dimunculkan. Katrin yang berwarga Negara Jerman namun tinggal lama di Indonesia, banyak memusatkan perhatian serta tenaga intelektualnya pada kritik sastra, khususnya kritik sastra di Indonesia. Katrin telah menulis beberapa buku antara lain, Sastra, Perempuan, Seks (2006) dan yang terbaru adalah Sastra Nasionalisme Pascakolonialitas  Bagi Katrin, pengajar magister (S2) di program Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma Yogyakarta ini, sastra terlalu penting untuk tidak dikritik mengingat relasinya yang didaktis bagi perkembangan suatu masyarakat secara luas. Berikut petikan wawancara Left Book Review (LBR) dengan Katrin Bandel:

Bisa diceritakan mengenai awal mula keterlibatan Anda dalam dunia kritik sastra?

Pendidikan saya adalah pendidikan indonesianis, yaitu saya kuliah di Kajian Indonesia mulai tingkat S1 sampai S3. Sebelumnya saya sudah menaruh minat khusus pada sastra. Kebetulan di Universitas Hamburg (Jerman) tempat saya kuliah, Kajian Indonesia (tepatnya kajian budaya dan bahasa Austronesia) memiliki perhatian khusus pada sastra sebab itulah minat utama satu-satunya profesor di jurusan yang sangat kecil tersebut. Dengan sendirinya saya tergiring untuk menulis tesis dan disertasi tentang sastra. Namun harus saya akui bahwa pada waktu itu saya sama sekali belum secara khusus memahami dunia sastra dan kondisi kritik sastra di Indonesia. Saya mulai berkecimpung secara langsung di dunia sastra di Indonesia sendiri baru sejak menetap di Yogyakarta (tahun 2002), yaitu setelah secara langsung berkenalan dengan teman-teman sastrawan dan peminat sastra lewat keterlibatan saya di milis ‘penyair’ dan komunitas cybersastra, dan lewat suami saya yang sastrawan.

Anda cukup intens dalam dunia kritik sastra Indonesia. Pendapat Anda mengenai posisi kritik sastra dalam dunia kesusasteraan seperti apa?

Sastra adalah bagian dari dunia intelektual. Sebagai intelektual, sastrawan bisa diharapkan menawarkan wacana kritis mengenai kondisi masyarakatnya. Namun, tentu hal sebaliknya juga mungkin terjadi, yaitu sastrawan justru menghamba pada kekuasaan. Kedua hal itu tidak selalu mudah dibedakan satu sama lain, sebab karya sastra menyapa pembaca (atau pendengar) lewat cerita, imaji, bunyi – pesan ideologis disampaikan secara implisit. Kritik sastra antara lain memiliki fungsi untuk mengeksplisitkan apa yang hadir secara implisit tersebut. Dengan demikian, kritik sastra dapat menjadi semacam instansi pengontrol yang melindungi kita dari tipuan karya yang terkesan kritis, tapi pada hakekatnya justru menyesatkan. (Meskipun demikian, perlu diingat bahwa kritik sastra pun tidak selalu mewujudkan hal itu – kritik sastra pun dapat menghamba pada kekuasaan.)

Mengenai perkembangan dunia kritik sastra akhir-akhir ini, bagaimana Anda melihatnya?

Maksudnya kritik sastra di Indonesia? Pertanyaan yang agak kelewat luas, sehingga sulit dijawab… Yang sempat agak intens saya amati tahun lalu adalah penulisan esei kritik sastra dalam rangka sayembara yang diselenggarakan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Kebetulan saya salah satu jurinya, sehingga tentu saja saya ‘terpaksa’ membaca semua esei tersebut. Perkembangan menggembirakan yang saya amati di situ adalah makin besarnya minat pada pendekatan pascakolonial, yang menurut saya sangat sesuai untuk kritik sastra Indonesia. Namun juga ada kecenderungan kurang menggembirakan yang tercermin dari esei-esei sayembara tersebut, yaitu kecenderungan untuk berfokus pada karya yang sebelumnya mendapat penghargaan atau yang nama penulisnya sudah ‘beken.’ Dengan demikian, tampak bahwa kritik sastra kurang independen. Menurut penilaian pribadi saya, terdapat cukup banyak karya menarik yang hampir tidak pernah dibahas oleh pengamat atau kritikus sastra.

Dalam proses Anda sebagai seorang kritikus sastra, karya sastra seperti apakah yang Anda nilai sebagai karya sastra yang bermutu atau tidak bermutu?

Saya relatif jarang tertarik untuk secara sangat umum melakukan penilaian tentang ‘bermutu’ atau tidaknya sebuah karya. Bagi saya, jauh lebih menarik untuk lebih dahulu mendefinisikan unsur mana dari sebuah karya akan dinilai. Misalnya, saya beberapa kali menulis secara khusus tentang seksualitas dalam karya Ayu Utami, dengan tujuan menentukan apakah karya tersebut memang ‘feminis’ atau tidak. Hal itu saya lakukan sebab ‘feminis’nya karya Ayu Utami kerapkali dipuji orang, dan pujian itu berpengaruh terhadap persepsi orang mengenai feminisme (sehingga tidak jarang orang berkesimpulan bahwa feminisme itu sama dengan kebebesan seks). Hal lain yang dapat dijadikan fokus adalah, misalnya, apakah sebuah karya punya semangat kritis atau semangat pascakolonial, apakah ada pembaharuan estetis yang dilakukan, dan sebagainya. Dengan demikian, ukuran mutu menjadi lebih konkrit.

Lalu seperti apa pendapat Anda mengenai trend/kecenderungan karya sastra akhir-akhir ini?

Sangat sulit memberi penilaian umum semacam itu, dan tentu saja pengamatan saya pun sangat terbatas. Seperti yang sudah saya utarakan di atas, saya melihat bahwa kerapkali ada karya sastra menarik yang justru kurang mendapat perhatian, baik dari institusi yang memberi penghargaan dsb, maupun dari kritikus sastra. Contohnya adalah, misalnya, karya-karya Martin Aleida, karya para buruh migran di Hongkong (misal, Maria Bo Niok, Mega Vristian), puisi Aslan Abidin, novel Mahfud Ikhwan. Hal itu pantas disayangkan bukan hanya karena dengan demikian karya tertentu tidak mendapat apresiasi yang sebetulnya layak diperolehnya, tapi juga karena penghargaan lebih terhadap karya tertentu cenderung menyebabkan karya tersebut memiliki pengaruh terhadap karya lainnya, seperti yang misalnya terjadi dalam hal karya Ayu Utami dan Djenar Maesa Ayu, khususnya berkaitan dengan topik seks. Jadi apabila ada karya menarik yang kurang diapresiasi, otomatis pengaruhnya pun sangat terbatas, sehingga pencapaian karya tersebut seakan-akan disia-siakan.

Bagaimana pendapat Anda mengenai buku kontroversial yang memuat 33 tokoh sastra paling berpengaruh di Indonesia?

Bagi saya, buku semacam itu sebetulnya sangat tidak dibutuhkan. Kritik sastra yang serius sedang sangat kurang (baik dari segi mutu maupun kuantitas), sehingga seandainya ada proyek khusus untuk mengembangkan kritik sastra, tentu saja itu sangat menggembirakan. Misalnya, akan sangat menarik apabila ada penelitian-penelitian khusus yang secara mendalam menganalisis kiprah dan karya sastrawan tententu, menganalisis gerakan atau komunitas tertentu, dan sebagainya. Sayangnya, buku ‘33 tokoh…’ sama sekali tidak menawarkan kontribusi semacam itu. Makin lama makin tampak betapa buku itu lahir terutama atas inisiatif satu orang, yaitu Denny JA, dan demi kepentingan pribadi dia. Ini sangat memalukan.

Bisakah diceritakan, bagaimana proses menilai sebuah karya sastra?

Menilai secara pribadi tidak sama dengan sebuah penilaian dalam rangka melakukan kritik sastra. Penilaian pribadi timbul secara spontan, tanpa perlu selalu dielaborasi. Misalnya, tidak jarang kita senang membaca karya tertentu karena kebetulan nyambung dengan pengalaman atau kegelisahan pribadi kita. Namun apabila kita melakukan penilaian sebagai sebuah kritik sastra, spontanitas respon emosional semacam itu tidak cukup. Kita perlu secara teliti menelaah karya tersebut sehingga bisa sampai pada sebuah penilaian yang bisa dipertanggungjawabkan. Penilaian yang bisa dipertanggungjawabkan adalah penilaian yang bisa dijelaskan, misalnya dengan mengangkat ciri khas tertentu atau dari sebuah karya dan menjelaskan apa kelebihan atau kekurangannya, sehingga orang lain bisa memahami argumentasi kita.

Salah satu hal yang jarang didiskusikan adalah bagaimana memahami sastra Indonesia dalam kaitannya dengan sastra dunia/global. Menurut  pendapat Anda, bagaimana posisi sastra Indonesia dalam konfigurasi sastra dunia/global?

Karena lahir dari masyarakat pascakolonial, sastra Indonesia adalah bagian dari sastra pascakolonial dengan segala ciri khasnya. Dalam masyarakat pascakolonial, yaitu masyarakat yang (pernah) dijajah dan mengalami berbagai gejala khusus yang khas sebagai efek penjajahan tersebut, sastra umumnya mengekspresikan kondisi pascakolonial tersebut. Dalam konteks itu, sastra bisa digunakan untuk penyadaran dan perlawanan. Dengan demikian, hubungan dan kerjasama yang seharusnya paling wajar dijalin adalah dengan negara dunia pascakolonial yang lain, sebab permasalahan yang dialami masing-masing masyarakat pascakolonial kerapkali mirip satu sama lain, dan (seharusnya) ada kepentingan bersama yang perlu diperjuangkan Namun sayangnya bukan itu yang terjadi. Kerjasama kerapkali ditentukan oleh funding, dan yang dapat menawarkan funding besar tentu bukan negara pascakolonial yang sama-sama miskin.

Menarik pandangan Anda mengenai adanya kepentingan funding dalam perkembangan sastra. Dalam hal ini kepentingan dalam berkesenian memiliki semacam hubungan. Di Indonesia sempat berkembang gagasan mengenai ‘seni untuk seni’ yang berupaya untuk menghilangkan relasi kepentingan dan seni. Bagaimana pendapat Anda mengenai ‘seni sebagai seni?’

Bagi saya, seni/sastra selalu punya unsur didaktis, tak ada gunanya menolak kenyataan itu. Karya selalu politis, secara terbuka ataupun terselubung. Maka yang penting dalam berkarya maupun dalam kritik sastra adalah menyadari dan selalu mempertanyakan unsur didaktis dan politis itu. Apa yang disampaikan atau diajarkan sebuah karya? Kalau slogan ‘l’art pour l’art’ (seni untuk seni, red) digunakan untuk mengelak dari pertanyaan itu, saya rasa itu menjadi sikap yang sangat tidak bertanggungjawab.

Secara ideal, pengembangan berbagai gaya ekspresi di dunia sastra, termasuk gaya-gaya eksperimental yang terkesan tidak lugas dalam menyampaikan pesan politis tertentu, pasti dilakukan dengan alasan yang jelas. Ada sesuatu yang ingin disampaikan lewat penciptaan gaya tulis tersebut. Misalnya, ada unsur pengalaman manusia yang ternyata, menurut persepsi pengarangnya, tidak terekspresikan lewat karya dengan gaya lama, sehingga eksperimentasi dibutuhkan. Dengan demikian, karya sastra dengan gaya ‘seaneh’ apa pun tetap bersifat politis. Sayangnya, di Indonesia, terutama sejak Orde Baru, sifat politis tersebut jarang sekali dihadirkan dan dibahas secara terbuka, baik oleh sastrawan sendiri maupun kritikus. Gaya tulis yang ‘inovatif’ dirayakan sebagai pencapaian hanya karena kebaruannya, namun tidak dipersoalkan untuk apa gaya baru itu dibutuhkan. Apa yang ingin disampaikan, dan mengapa mesti disampaikan dengan cara itu? Tanpa adanya rasa tanggungjawab untuk mempersoalkan masalah tersebut, sastra terancam sekadar menjadi permainan bahasa tanpa makna.

Bagaimana pandangan Anda mengenai posisi sastra Indonesia sekarang dapat berperan sebagai artikulasi estetis perjuangan politik rakyat pekerja Indonesia? 

Rakyat pekerja yang memiliki minat di bidang sastra Indonesia sangat terbatas, dan bagi saya itu merupakan hal yang wajar. Artikulasi estetis rakyat sangat beragam, baik dalam bentuk seni tradisional maupun dalam bentuk yang lebih kontemporer. Mengapa buruh mesti mengekspresikan diri lewat karya sastra modern, atau membaca karya sastra modern? Saya rasa, sastra modern tidak punya kelebihan dibandingkan jenis kesenian lain dalam konteks ini. Tentu saja ada perkecualian, seperti misalnya para buruh migran yang sudah saya sebut di atas, ataupun sastrawan buruh seperti Wowok Hesti Prabowo. Tapi secara umum, saya rasa yang perlu dibongkar justru ideologi yang menempatkan sastra sebagai seni tinggi yang seakan-akan unggul dan ‘lebih berbudaya’ dibandingkan jenis kesenian lain yang tidak jarang lebih dekat dengan rakyat.

Pada dasarnya, sastra modern adalah kesenian milik kelas menengah dan kaum berpendidikan, sebab umumnya pengarang dan pembaca berasal dari kalangan tersebut. Bahkan, tidak jarang keakraban dengan dunia sastra memiliki nilai “gengsi” tertentu bagi kalangan itu, alias menjadi “modal kultural” dalam bahasa Pierre Bourdieu. Maka bagi saya, salah satu fungsi kritis yang bisa diharapkan dari sastra adalah usaha untuk mempersoalkan kehidupan kelas menengah tersebut. Karya sastra dapat menjadi lahan subur dimana kelas menengah dapat mempertanyakan dirinya sendiri, ideologinya sendiri.

Sebagai pertanyaan penutup, bagaimana pandangan Anda mengenai masa depan sastra Indonesia?

Hahaha… saya bukan peramal.




____________________

Sumber : http://indoprogress.com/2014/04/katrin-bandel-yang-perlu-dibongkar-justru-ideologi-yang-menempatkan-sastra-sebagai-seni-tinggi/

(Puisi) - Aku Mencintaimu Seribu Tahun













I have died for you everyday waiting for you darling don't be afraid I have love you for a thousand years





Ref.









Dik , tataplah kedua bola mataku dalam-dalam

lihatlah yang terdalam

bukankah mata adalah sebuah jendela hati

genggamlah kedua tanganku erat-erat

selidikilah bahasa tubuhku

aku tidak menipumu

bukankah engkau sudah hadir dalam darahku

masuklah lebih dalam lagi

engkau akan tahu

ada banyak tempat untukmu

semua bilik yang ada milikmulah

jangan takut dik

ada begitu banyak persediaan anggur di sana

sampai seribu tahun!












Jaga Blengko, 16-4-14

Jack Phenomenon

Selasa, 15 April 2014

(Cerita Penjuru Dunia) - Menapak Tilas Jalan Budak


 
Dperkirakan 12 juta budak Afrika dikapalkan melintasi Samudra Atlantik



DARI abad ke-17 hingga ke-19, Ouidah menjadi pusat perdagangan budak di Afrika Barat. Kota ini, yang kini terletak di Republik Benin, menjadi saksi mata dikirimnya lebih dari satu juta budak. Orang Afrika sering menjadikan sesama orang Afrika sebagai barang dagangan untuk dibarter dengan minuman keras, pakaian, gelang, pisau, pedang, dan khususnya bedil, yang laku keras karena adanya perang antarsuku.

Antara abad ke-16 dan ke-19, diperkirakan ada 12 juta orang Afrika yang dikapalkan melintasi Samudra Atlantik untuk memasok permintaan tenaga kerja budak di berbagai perkebunan dan tambang di Dunia Baru. Sekitar 85 persen budak, kata buku American Slavery—1619-1877, ”diberangkatkan ke Brasil dan ke berbagai koloni Inggris, Prancis, Spanyol, dan Belanda di Kepulauan Karibia”. Diperkirakan 6 persen budak dikirim ke koloni-koloni yang belakangan menjadi bagian dari Amerika Serikat.*

Pada awal perjalanan mereka, banyak budak—yang dirantai, dipukuli, dan diselar—menyusuri rute sepanjang empat kilometer yang kini dimulai dari Museum Sejarah Ouidah, bekas benteng, ke lokasi yang disebut Pintu Takkan Kembali, di tepi pantai. Pintu ini menandai akhir rute itu, yang disebut Jalan Budak. Pintu ini hanyalah simbol, karena tidak semua budak berangkat dari lokasi ini. Mengapa perbudakan menjadi begitu marak?



Monumen Pintu Takkan Kembali--simbol saat-saat terakhir para budak di tanah Afrika




Sejarah Panjang yang Kelam


Dahulu kala, para penguasa Afrika menjual tawanan perang ke para saudagar Arab. Lalu, bangsa-bangsa besar Eropa terjun ke perdagangan budak, khususnya setelah berdirinya berbagai koloni di Benua Amerika. Pada waktu itu, ada banyak sekali tawanan perang antarsuku yang dijadikan budak, sehingga perang menjadi bisnis yang menggiurkan bagi pemenang perang dan saudagar budak yang tamak. Selain itu, para budak didapatkan melalui penculikan atau lewat para pedagang Afrika yang membawanya dari pedalaman. Hampir semua orang, bahkan bangsawan yang kehilangan perkenan raja, bisa dijual sebagai budak.

Seorang pedagang budak yang terkenal adalah Francisco Félix de Souza dari Brasil. Pada 1788, De Souza menjadi komandan dari benteng yang merupakan pusat pasar budak di Ouidah di Teluk Benin. Kala itu, Oudiah berada di bawah Kerajaan Dahomey. Namun, De Souza dan Raja Dahomey Adandozan bertikai. Maka, De Souza, barangkali sewaktu di penjara, berkomplot dengan adik laki-laki sang raja, dan mereka bersama-sama menggulingkan sang penguasa pada 1818. Dengan demikian, dimulailah kerja sama yang saling menguntungkan antara raja baru, Ghezo, dan De Souza, yang diangkat sebagai kepala perdagangan budak.*

Ghezo berniat meluaskan kerajaannya dan karena itu membutuhkan senjata api dari Eropa. Maka, ia melantik De Souza sebagai kapitan Ouidah untuk turut mengawasi perdagangan dengan orang Eropa. Karena punya kendali penuh atas pemasaran budak di bagian Afrika itu, De Souza menjadi kaya mendadak, dan pasar budak di dekat rumahnya menjadi basis para pembeli asing dan lokal.



Didirikan pada 1721, kini benteng Portugis ini berfungsi sebagai Museum Sejarah Quidah



Jalan yang Bersimbah Air Mata


Bagi wisatawan dewasa ini, tur Jalan Budak di Ouidah diawali dari benteng Portugis yang telah dibangun kembali. Benteng ini, yang didirikan pada 1721, kini berfungsi sebagai museum. Tawanan yang dijadikan budak ditahan di pelataran tengah yang luas. Sebelum tiba, dengan dirantai satu sama lain, sebagian besar budak ini melakukan perjalanan panjang hanya pada malam hari. Mengapa malam hari? Kegelapan membingungkan dan menyulitkan mereka kabur.
Tatkala sekelompok budak tiba, pelelangan dimulai, lalu para saudagar menyelar budak yang mereka dapatkan. Budak-budak yang akan dikapalkan dibawa ke pantai, di mana kano atau perahu membawa mereka ke kapal.

Perhentian lainnya di Jalan Budak yang bersejarah adalah bekas lokasi Pohon Lupa. Kini, ada sebuah monumen di lokasi pohon itu, di mana para budak dahulu dipaksa mengelilinginya—konon, laki-laki sembilan kali dan wanita tujuh kali. Mereka diberi tahu bahwa ritual ini bisa menghapus kenangan mereka akan kampung halaman, sehingga keinginan mereka untuk memberontak berkurang.

Rute itu juga melewati monumen untuk mengenang gubuk Zomaï, yang sudah tidak ada lagi. Zomaï memaksudkan kegelapan pekat dalam gubuk itu, di mana para tahanan dijejalkan agar terbiasa dengan kondisi mengenaskan yang akan mereka dapati di kapal. Malah, mereka bisa jadi dikurung di gubuk itu selama berbulan-bulan sambil menunggu kapal. Yang mati selama siksaan itu dibuang ke dalam kuburan massal.

Monumen yang sangat memilukan adalah Zomachi, simbol pertobatan dan rekonsiliasi. Di sana, setiap bulan Januari, keturunan budak dan keturunan saudagar budak memohonkan ampun bagi para pelaku ketidakadilan.

Perhentian terakhir dari tur ini adalah monumen Pintu Takkan Kembali—menggambarkan saat-saat terakhir para budak di tanah Afrika. Gapura yang melengkung ini menampilkan relief dua barisan budak yang dirantai, yang bergerak menuju pantai terdekat di tepi Samudra Atlantik. Konon, pada saat inilah beberapa tawanan yang putus asa makan pasir untuk mengingat tanah leluhur mereka. Yang lain bunuh diri dengan menggunakan rantai mereka sendiri.



 
 Patung Budak yang diikat




Akhirnya Bebas!


Mulai awal 1800-an, upaya untuk menghapus perbudakan memuncak. Pengapalan budak yang terakhir dari Ouidah ke Amerika Serikat tiba di Mobile, Alabama, pada Juli 1860. Namun, tak lama kemudian mereka bebas, karena pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Proklamasi Persamaan Hak pada 1863. Perbudakan pun berakhir di Belahan Bumi Barat pada 1888 ketika Brasil menghapus praktek itu.*

Bukti yang paling nyata dari perdagangan budak adalah tersebar luasnya orang Afrika, yang sangat memengaruhi demografi dan kebudayaan di banyak negeri di Benua Amerika. Bukti lain adalah maraknya voodoo, suatu agama yang melibatkan sihir dan mantra yang khususnya terkenal di Haiti. ”Istilah voodoo,” kata Encyclopædia Britannica, ”berasal dari kata vodun, yang berarti dewa, atau roh, dalam bahasa orang Fon di Benin (dahulu Dahomey).”

Sungguh menyedihkan, berbagai bentuk perbudakan yang kejam tetap ada dewasa ini, meski tidak selalu dalam pengertian yang sebenarnya. Misalnya, jutaan orang bekerja bagaikan budak di bawah kondisi ekonomi yang sulit. Yang lain berjuang hidup di bawah rezim politik yang menindas. (Pengkhotbah 8:9) Dan, jutaan orang dibelenggu ajaran agama palsu dan takhayul. Dapatkah pemerintahan manusia membebaskan rakyatnya dari berbagai bentuk perbudakan itu? Tidak. Hanya Allah Yehuwa yang dapat dan mau melakukannya! Malah, Firman-Nya yang tertulis, Alkitab, menjanjikan bahwa semua orang yang berpaling kepada Yehuwa, dengan beribadat kepada-Nya menurut kebenaran Alkitab yang memerdekakan, akan menikmati ”kemerdekaan yang mulia sebagai anak-anak Allah”.—Roma 8:21; Yohanes 8:32.









”MANUSIA MENGUASAI MANUSIA SEHINGGA IA CELAKA”


  Para saudagar budak ditengarai memperoleh buruan mereka dengan menyerang kampung-kampung dan menculik siapa pun yang mereka inginkan. Kalau pun itu yang terjadi, para pemburu budak kemungkinan besar tidak sanggup merenggut jutaan orang ”tanpa jaringan luas persekongkolan antara para penguasa Afrika dan saudagar”, kata dosen sejarah Afrika Dr. Robert Harms dalam suatu wawancara radio. Sungguh tepat pernyataan: ”Manusia menguasai manusia sehingga ia celaka”!—Pengkhotbah 8:9.






____________________

Sumber : Watchtower Library

[Catatan Kaki]

Dari awal yang relatif kecil ini, populasi budak di Amerika Serikat berkembang, terutama karena pertumbuhan populasi secara alami seraya para budak melahirkan anak-anak.
Ada banyak variasi pengejaan ”Ghezo”.

Pembahasan tentang perbudakan dimuat dalam artikel ”Pandangan Alkitab: Apakah Allah Menyetujui Perdagangan Budak?” di Sedarlah! 8 September 2001.

 [Peta di hlm. 22]

(Untuk keterangan lengkap, lihat publikasinya)
Diperkirakan 12 juta budak Afrika dikapalkan melintasi Samudra Atlantik
AFRIKA
BENIN
  Ouidah
Pesisir Budak

[Gambar di hlm. 22, 23]
Didirikan pada 1721, kini benteng Portugis ini berfungsi sebagai Museum Sejarah Ouidah

[Keterangan]
© Gary Cook/Alamy

[Gambar di hlm. 23]
Patung budak yang diikat dan disumpal

[Gambar di hlm. 23]
Monumen Pintu Takkan Kembali—simbol saat-saat terakhir para budak di tanah Afrika

[Keterangan]
© Danita Delimont/Alamy











Senin, 14 April 2014

(Seluk Beluk Sastra) - [Literatur] Musuh Utama Sekaligus Teman Paling Setia: Ide (Langit Amaravati)






Ide menurut KBBI adalah: rancangan yg tersusun di dl pikiran; gagasan; cita-cita. Ide menurut si Kumis a.k.a AK Basuki (cerpenis Kompas sekaligus mentor saya) adalah bagaimana menuliskan cerita mulai dari pembuka sampai akhir. Ide menurut saya adalah percikan api pertama yang kemudian menjadi bara. 

Dari hasil obrolan warung kopi, setiap penulis sepertinya selalu memiliki masalah dalam pencarian ide. Padahal ide selalu berkeliaran di sekitar kita ibarat partikel udara. Tugas penulis hanyalah menangkapnya. 

Karena dunia penulisan bukan matematika atau ilmu eksak, tentu tidak ada yang benar dan yang salah. Setiap penulis bisa mencari ide dengan cara apa saja. Tapi karena pertanyaan mengenai ide ini terus-menerus diajukan, maka saya akan berbagi mengenai pencarian ide. 



IDE CERITA YANG BAGUS

Beberapa hal di bawah ini bisa menjadi pertimbangan ketika Anda sedang mencari ide:



1. Orisinal

Memang, setiap tema yang ada di dunia sudah pernah dituangkan dalam bentuk cerita. Yang membedakan orisinal atau tidak adalah bagaimana cara Anda meramunya. Katakanlah ide itu sebagai ayam. Dari sepotong daging ayam, maka dapat dihasilkan berbagai macam masakan: ayam rica-rica, ayam bakar, ayam goreng tepung, ayam kluyuk, dan lain sebagainya. Tugas Anda sebagai sebagai koki cerpen adalah menghidangkan sebuah cerita dengan cita rasa Anda. 

Bagaimana cara mengetahui apakah ide yang Anda miliki itu orisinal atau tidak? Bandingkan dengan cerita lain dengan tema sejenis.

2. Unik

Ini berkenaan dengan sudut pandang. Biasakanlah berpikir lateral.

3. Kasual

Sederhana dan everlasting. Menuliskan cerpen dengan tema-tema faktual memang kedengarannya menarik, tapi cerpen Anda hanya akan bertahan satu minggu, paling lama dua atau tiga bulan setelah itu dilupakan. Misalnya, Anda menulis tentang korupsi pengadaan daging sapi yang dilakukan PKS. Ini memang isu seksi, tapi sampai kapan akan bertahan? Yang harus Anda ambil adalah esensinya; korupsi, bukan pengadaan daging sapinya atau PKS-nya.

Anda tahu mengapa cerpen "Robohnya Surau Kami" karya A.A. Navis terus dibaca sampai sekarang? Karena ide di dalamnya selalu relevan dari zaman ke zaman. Jadi biarkan isu-isu faktual menjadi pekerjaan wartawan dan hard news-nya, tak usahlah terlalu sering dibawa-bawa ke dalam cerpen.

4. Berkonflik

Pembaca menginginkan masalah. Maka sodorkanlah masalah. Menuliskan sebuah pernikahan bahagia, sakinah, mawaddah, warohmah, mungkin menyenangkan dan memberikan motivasi. Lalu apa? Apa masalah di dalamnya? Tidak ada? Yang akan terjadi adalah: satu, pembaca mati bosan. Dua, cerpen Anda akan ditinggalkan.

Ini cerpen, Saudara-Saudara! Bukan cerita motivasi atau nonfiksi inspirasi.

5. Kontemplatif

Penulis pemula biasanya tergoda untuk menjadi juru dakwah atau tukang ceramah dengan tujuan agar cerpennya memiliki AMANAH. Dengan tujuan "mulia"nya itu, dibuatlah cerpen berisi doktrin-doktrin, dogma-dogma, dan omong kosong lainnya. Sayangnya, tidak ada satupun pembaca yang ingin digurui, apalagi oleh Anda, pengarang yang tidak memiliki hubungan struktural apa-apa dengan mereka.

Cerpen yang baik adalah yang menggiring pembacanya ke dalam perenungan, bukan yang begitu saja melemparkan hikmah atau amanah. Lalu bagaimana memberikan efek kontemplatif tanpa menggurui? Membaca cerpen lain dan berlatih. As simple as it.

Sekali lagi, ingatlah bahwa Anda sedang menulis cerita, bukan sedang berdiri di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah. 

6. Fokus

Dengan keterbatasan jumlah halaman, seorang penulis tidak akan memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan seluruh gagasan yang ia miliki. Di sinilah kepiawaian seorang penulis diuji. Tetapkan skala prioritas, fokuslah terhadap satu buah spot dan ramu dengan baik. Sebuah cerpen yang detail akan lebih berharga daripada cerpen dengan gagasan panjang kali lebar sama dengan luas tapi tidak tuntas.    

---



MENJARING IDE

Setiap penulis tentu memiliki proses kreatif sendiri-sendiri. Kuncinya adalah kepekaan sehingga bisa menangkap stimulan demi stimulan. Ide ada di mana-mana dan bisa berasal dari mana saja:

1. Buku/surat kabar/bacaan lain

Jangan pernah bermimpi menjadi penulis kalau Anda tidak pernah membaca. Di mata seorang penulis, bahkan plang jalan atau sebuah spanduk bisa menjadi ide untuk tulisan.

2. Media audio visual

Televisi, bioskop, VCD, dan media audio visual lainnya adalah idea box. Ada film, iklan, sinetron, berita, kurang apa lagi?

3. Nada & aroma

Musik dan aroma adalah kunci ingatan paling baik. Ada kenangan yang tak akan sanggup disimpan seluruhnya oleh otak. Maka sebagian ingatan akan dibuang ke dalam trash bin. Di sinilah fungsi aroma dan musik; sebagai alat untuk me-restore ingatan. 

4. Obrolan

Setiap orang memiliki kisah yang berbeda. Mengalami berbagai peristiwa yang tak pernah nyaris sama. Manusia adalah sumber ide yang tak penah habis. Banyak berbincang dengan orang lain akan memperkaya khazanah Anda. Belajarlah peka, belajarlah untuk memaknai setiap peristiwa.

5. Tempat umum

Ada beberapa tempat yang saya sarankan untuk Anda kunjungi; rumah sakit, pemakaman, terminal, bandara, stasiun, pasar, taman. Anda tinggal datang, duduk diam, dengarkan semua suara, amati orang-orang dan suasana di sekeliling Anda. Ada berbagai macam orang, berbagai macam peristiwa. Gudang ide cerita.

6. Transportasi publik

Saya paling senang naik kereta api dan bus antar kota. Di sana saya bisa bertemu dengan banyak orang yang tidak saya kenal kemudian mulai bertanya-tanya, siapa nama mereka, bagaimana jalan hidupnya, apakah mereka bahagia atau tidak. Setiap perjalanan tidak pernah sama, ada saja yang bisa saya ambil sebagai ide cerita.

---

Semoga bermanfaat.



Salam,

~eL




____________________


Sumber : Langit Amaravati's Page (Penulis/Cerpenis)

Sabtu, 12 April 2014

(Cerita Penjuru Dunia) - Hak Cipta Dan Sekitarnya





Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.


Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Lisensi Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Kritik atas konsep hak cipta
Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
Android perangkat lunak bebas lisensi.




Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.
Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
  • Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:[1]
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Sofware Assosiation



Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.


 
 
 
 
_____________________
http://tiksmandex2.blogspot.com/2011/11/hak-cipta-dan-sekitarnya.html